Senin, 09 Mei 2016

Jasa Legalisasi Dokumen

JASA LEGALISASI DOKUMEN


Tel : 021-2254 0712 
Mob : 0857 1662 1167
joglotranslator@gmail.com



Jasa Legalisasi  (Attestation Services)
Layanan jasa legalisasi dokumen merupakan pelengkap jasa penerjemah teks, dan paling banyak di manfaatkan oleh klien kami yang ingin/telah memperoleh pekerjaan di luar negeri atau Perusahaan yang ingin legalisasi/pengesahan atas produk-produk yang dihasilkan atau juga karena adanya perubahan anggaran dasarnya yang perlu diketahui publik dan sebagainya . Legalisasi atau pengesahan dari instansi terkait seperti, Kedutaan Besar Asing di Jakarta, Kementrian Kehakiman, Kementrian Luar Negeri R.I. dan notaris, atas dokumen resmi yang telah kami terjemahkan sebelumnya. 

Sebelum lebih jauh berikut kami jelaskan Jenis -jenis  layanan legalisasi mulai dari Pengertiannya.

  • Pengertian
Legalisasi Dokumen merupakan tindakan mengesahkan tanda tangan Pejabat Pemerintah atau Pejabat Umum yang diangkat oleh Pemerintah setelah mencocokan tanda tangan berdasarkan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang. Adapun petugas yang berwenang dalam penandatanganan sebuah dokumen, diantaranya: Notaris, Pejabat Kedutaan terkait, Pejabat Departemen Luar Negeri, Pejabat Departemen Hukum dan HAM, dll.



Keperluan Legalisasi Dokumen, diantaranya :


Untuk  Study
Untuk dokumen-dokumen Perjanjian
Untuk Keperluan menetap, menikah di luar negeri
- Dll.